Abaikan Hak Pekerja, PLN Metro Sanksi Mitra Kerja

METRO (13/2/2020) - PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Metro mengeluarkan sanksi berupa penahanan pembayaran pekerjaan kepada satu mitranya. PT Tata Wahana Teknik (PT. TWT) belum memenuhi hak-hak pekerjanya. Penundaan hingga masalah diselesaikan, jika tidak bisa sampai pada pemutusan kontrak.

Agar masalah pekerja tidak terulang lagi, perusahaan energi negara itu juga akan melakukan seleksi lebih ketat terkait perusahaan mitra kerjanya. 

Hal ini disampaikan pihak PT PLN saat berdialog dengan pengunjuk rasa, Kamis, 13 Februari 2020. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), berunjukrasa ke kantor itu. Mereka menuntut hak buruh dipenuhi. 

Manajer PT PLN UP3 Metro, Joko Nur Astanto mengatakan, ia sebenarnya baru tiga bulan menjabat di kantornya, tapi sudah dihadapkan persoalan upah pekerja.

Mitranya yakni PT Tata Wahana Teknik belum membayarkan hak-hak pekerja, terdiri gaji bulanan terhitung bulan Desember, uang tunjangan akhir tahun, dan lainnya. 

Setelah dialog wakil pengunjukrasa dengan manajemen PLN, tercapai kesepakatan menunda pembayaran PT  PLN kepada PT. TWT sebelum hak-hak pekerja terpenuhi.

ADV/HENDI DWI PUTRA

0 comments:

Posting Komentar