Cerah di Sidang Putusan Penyuap OTT KPK Lampung Utara

BANDARLAMPUNG (27/2/2020) – Dua terdakwa penyuap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Lampung Utara cerah saat Majelis Hakim menetapkan hukuman untuk mereka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 27 Februari 2020.

Majelis Hakim yang dipimpin Novian Saputra, dengan anggota Medi Syahril Alamsyah dan Baharudin Naim, dalam amarnya, memutuskan Candra Safari dihukum 1 tahun 10 bulan, berkurang 2 bulan dari tuntutan Jaksa. Sedangkan Hendra Wijaya Saleh divonis 2 tahun.

Usai sidang, Candra Safari mengatakan ia menerima putusan tersebut dan tidak ingin membahas lagi soal siapa yang salah. Sedangkan pengacara Hendra Wijaya Saleh menyebut masih “pikir-pikir” sambil menunggu salinan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan putusan hukuman terhadap keduanya berbeda karena Candra baru melakukan penyuapan sekali, sedangkan Hendra Wijaya Saleh sudah melaksanakan berulang-ulang.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar