Perkumpulan Pemakai Air Lampung Tengah Kini Legal

KOTAGAJAH (11/2/2020) - Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto membagikan 53 akte notaris berbadan hukum kepada perkumpulan pemakai air, di Gedung Bandiklat Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Selasa 11 Februari 2020.

Pembagian akte perkumpulan petani  pemakai air se-Lampung Tengah yang sudah berbadan hukum, bupati didampingi kepala Dinas Pengairan dan jajaran OPD.

Loekman mengatakan, P3A, GP3A, dan IP3A , adalah bagian komponen pokok pertanian, maka dengan majunya pengairan maju juga pertanian. Tapi, jika kelompak P3A tidak berjalan, bisa mengakibatkan mundurnya program pertanian. Karena itu harus memajukan program pengairan.

Terbentuknya organisasi solid, maka terbangun sikap yang kokoh memajukan pertanian.

SIGIT S

0 comments:

Posting Komentar