Warga Tulangbawang Barat Simpan Senpi Untuk Begal


TULANGBAWANG BARAT (21/2/2020) – Seorang warga Tiyuh Candrajaya ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat karena menyimpan senjata api rakitan tanpa izin. Polisi menduga, pistol tersebut digunakan untuk tindak kejahatan.

Tersangka adalah Nur Effendi yang berusia 34 tahun. Dia ditangkap terkait penyalah gunaan senjata api. Pelaku dibekuk di rumah orang tuanya di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar. Polisi mengamankan senjata api berikut lima amunisi.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, IPTU Andri Gustami, Jumat, 21 Februari 2020, mengatakan, pengungkapan itu setelah ada warga yang melihat tersangka memiliki senpi dalam tasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

Selain mengungkap kasus kepemilikan senpi, polisi juga mengamankan seorang DPO kasus pembegalan bernama Edi Octavia. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan sejumlah kasus pembegalan. Antara lain di dua tempat kejadian perkara.

FATHUL MAGHORIBI

0 comments:

Posting Komentar