Fria Apris Pratama, saksi dari Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina Marga membuka banyak hal aliran uang fee proyek di Lampung Utara, yang ditetapkan 20 persen untuk pekerjaan fisik dan 30 persen nonfisik.
Selain fee, PUPR juga memberikan belasan jatah proyek ke DPRD, puluhan ke Wakil Bupati Sri Widodo, belasan ke Inpektorat. Kepala BPKAD Desyadi juga disebut sering terima uang dan memperoleh paket proyek.
Selain Fria, hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung Senin 16 Maret 2020, Fransstor: mantan Plt Kadis PUPR , Yuri Saputra : PPTK Bidang Cipta Karya, Efi Rianto :PPTK Dinas PUPR Tahun 2015-2016, Arrozi: Kasi Promosi Perdagangan dan Luar Negeri Disdag, Ridwan :Kabid Keamanan dan Ketertiban Disdag, Syahroni :Bendahara di Dinas Perdagangan, Ali Yusran :Tugas Pembantu di Disdag Lampura.
Majelis Hakim, yang terdiri dari ketua Efiyanto, anggota Medi Syahril, Masriati, Baharudin Naim, dan Zaini Basir banyak geleng kepala mendengarnya.
Sidang berlangsung hingga malam hari. Jaksa Penuntut Umum Taufik Ibnugroho melihat saksi umumnya berbicara sesuai BAP, meskipun angkanya naik turun dengan bosnya, Syahbudin.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar