2.416 Napi di Lampung Dirumahkan, Lampung Utara 44 Napi

KOTABUMI (2/4/2020) - Sebanyak 2.416 narapidana penghuni lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan termasuk tahanan anak di Lampung, akan diasimiliasi dengan cara dipindahkan ke rumah atau dirumahkan. Dan di Lampung Utara ada 44 napi mendapat kebijakan tersebut.

Hal itu kebijakan Kemenkumham untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, yang mendapat syarat hanya napi kasus pidana umum bukan terpidana korupsi dan narkoba.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara Denial Arif mengatakan, Kamis, 2 April 2020, ada 435 warga binaan, dan 44 narapidana dari 162 napi memenuhi syarat mendapat asimilasi. Pemindahan tersebut  akan dilakukan secara bertahap.

Denial mengatakan, syarat yang harus dipenuhi napi yaitu telah menjalani dua pertiga masa pidana dan anak telah menjalani satu per dua masa pidana serta napi dan anak yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. 

Mereka yang dirumahkan telah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Napi yang mendapat asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah dan tetap dalam pengasawasan pihak Balai Pemasyrakatan atau Bapas kelas II Kotabumi.

Pembina Kemasyarakatan Bapas Kelas II Kotabumi, Lampung Utara, Wendy menjelaskan warga binaan yang diberikan asimilasi wajib lapor 1 bulan di instansinya dan akan dilakukan pengecekan di rumahnya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar