Puluhan warga binaan tindak pidana umum menyambut pembebasan dengan suka-cita. Mereka langsung sujud syukur begitu menerima surat keputusan bebas hukuman dari Menkumham. Pembimbingan 96 narapidana ditangani Balai Pemasyarakatan Kotabumi dan pengawas Kejaksaan Negeri Waykanan.
Pembebasan 96 narapidana melalui dua gelombang. Kepala Lapas Waykanan Syarpani sebenarnya mengajukan asimilasi 129 warga binaan. Sisa 33 orang lagi baru bisa bebas akhir Desember 2020 setelah menjalani setengah masa pidana.
Syarpani menekankan kebijakan asimiliasi bukan berarti pembebasan. Narapidana tersebut dirumahkan karena mencegah penyebaran virus corona. Ancaman penularan virus mematikan sangat tinggi mengingat penghuni lapas jauh melampaui kapasitas.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar