Puluhan Dus Miras Disita Razia Gabungan di Pringsewu

PRINGSEWU (28/5/2020) – Razia gabungan Pringsewu menyita puluhan dus minuman keras dan tuak di Kecamatan Pagelaran, Rabu malam 27 Mei 2020. Penyitaan dengan alasan pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Razia gabungan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri dipimpin Kabid Perundang-Undangan Daerah Pringsewu Maulidin Anshori. Razia cipta kondisi pasca lebaran ini menyasar Pekon Pamenang, Bumiratu, dan Panutan, Kecamatan Pagelaran.

Petugas menyita 41 dus miras golongan A dan B serta 10 ember tuak dari sejumlah warung, lapo tuak, dan toko kelontongan. Lima penjual miras dan tuak turut diamankan. Peredaran miras dilarang karena penjual tidak mengantongi izin.

Maulidin Anshori mengimbau pemilik warung, toko, dan lapo tuak segera mengurus izin agar penjualan minuman keras legal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2013. Peredaran miras tidak boleh sembarangan. Pelanggaran aturan tersebut terancam sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta.

Razia miras tergelar rutin meski penjual tak pernah kapok. Toko dan warung coba mengakali pemeriksaan dengan menyimpan miras DI tempat tersembunyi. Cara ini sering ketahuan karena petugas menyisir seisi warung dan lingkungan sekitarnya.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar