Pol PP Pringsewu Buka Segel Karaoke Mutiara

PRINGSEWU (12/6/2020) – Polisi Pamong Praja Pringsewu membuka segel Karaoke Mutiara, Jumat 12 Juni 2020. Pembukaan kembali tempat hiburan ini setelah memenuhi semua perizinan. Operasi karaoke sebaiknya menunggu perkembangan new normal.

Kabid Perundang-Undangan Daerah Maulidin Anshori mengatakan segel Karaoke Mutiara dibuka karena pemiliknya memenuhi semua perizinan antara lain Dinas Pariwisata dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Perizinan keluar per 11 Juni 2020.

Purwono, pemilik Karaoke Mutiara di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, berterima kasih kepada pemerintah daerah atas pembukaan kembali usaha karaoke. Ia siap mengikuti seluruh aturan demi kelanggrengan usaha.

Karaoke Mutiara dan Golden Karaoke disegel Tim Gabungan Pemkab Pringsewu pada 28 Desember 2019. Kedua tempat hiburan ditutup karena beroperasi ilegal.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar