Lampung Utara: Salat Idul Adha Boleh di Lapangan Terbuka


KOTABUMI (17/7/2020) - Merujuk surat edaran Menteri Agama, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, memperbolehkan salat Idul Adha dan kurban di daerah zona hijau, dengan mengikuti protokol kesehatan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Lampung Utara, Bambang Hadiansyah, mengatakan, Kamis 16 Juli 2020, pemkab rapat bersama Kementerian Agama, MUI, dan tim gugus tugas Covid-19. Hasilnya, dalam waktu dekat Plt Bupati Budi Utomo akan mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Surat edaran akan dikirimkan ke camat untuk diteruskan ke intansi di wilayah kerjanya. Terutama pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam tingkat kecamatan. Dalam SE Menteri Agama pada dasarnya masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha, namun memperhatikan protokol Kesehatan. 

Bambang mengatakan, pemkab juga akan mengadakan salat di halaman pemkab menggunakan protokol Kesehatan. Masyarakat dan ASN yang akan menjalankan salat dianjurkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk lokasi solat. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar