5 Sindikat Sabu Aceh-Lampung Divonis Mati

BANDARLAMPUNG (6/8/2020) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mati 5 sindikat narkoba sabu Aceh-Lampung, Kamis 6 Agustus 2020. Para terdakwa terbukti bersalah karena terlibat penyelundupan 41 kilogram sabu.

Sidang vonis perkara narkoba dipimpin Hakim Ketua Aslan Ainin dan Anggota Fitri serta Hendri Irawan.Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlangsung online. Hakim ketua membacakan vonis mati sesuai tuntutan JPU Roosman Yusa.

Vonis mati dijatuhkan kepada terdakwa Muntasir 36, warga Banda Aceh,  Hatami alias Tami alias Iyong 33, warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin 33, warga Telukbetung Selatan, Suhendra alias Midun 38, warga Jalan Gunung Kunyit, dan Jefri Susandi 41, warga perumahan Puri Hijau Kedaton, Bandarlampung.

Muhammad Iqbal, penasehat hukum terdakwa,  menyatakan pikir-pikir atas vonis mati terhadap lima terdakwa sindikat sabu. Ia segera menemui klien dalam tahanan.

Penyelundupan 41 kg sabu diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Rabu 4 Desember 2019. Petugas awalnya menangkap Suhendra di RSUAM Bandarlampung saat mengambil kendaraan Fortuner putih berisi 40 bungkus teh cina berwarna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Pengembangan BNNP menemukan pengendali penyelundupan sabu oleh tiga narapidana Rutan Way Hui masing-masing  Jepri, Hatami, dan Supriyadi. Petugas langsung mengamankan ketiganya dengan barang bukti tiga handphone.

Teka-teki sabu 40 kilogram bernilai puluhan miliar akhirnya terungkap. Narkoba tersebut dikirim Muntasir, warga Aceh, untuk stok tahun baru 2020. BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI menangkan Muntasir pada 7 Desember 2019. Seorang tersangka lainnya, Irfan Usman, ditembak mati lantaran melawan penangkapan.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar