Mengingat fungsinya sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Inspektorat berwenang mengawasi dan membimbing penggunaan anggaran covid-19. Tim Inspektorat bakal mendalami proses pengadaan alat rapid test meliputi anggaran, jenis barang hingga jumlah dan sistem pembelian.
Inspektur Mankodri mengatakan hasil pendalaman tim dapat mengungkap pengadaan alat rapid test sesuai aturan atau terindikasi penyimpangan. Pendalaman ini ditargetkan selesai 10 hari. Jika ditemukan unsur kecurangan maka kasus ini dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Dinas Kesehatan terkesan cuek menggunakan anggaran covid-19 tanpa koordinasi dan pendampingan Inspektorat. Anggaran sebesar Rp1,4 miliar digunakan membeli 1.925 alat rapid test melalui pihak ketiga sejak Maret 2020. Peralatan tersebut digunakan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara.
Data penggunaan alat rapid test Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas diduga tidak singkron. Dinas Kesehatan mengakui pembelian 1.925 alat rapid test. Sementara Gugus Tugas menggunakan peralatan tersebut lebih 2.000 buah.
EVICKO GUANTARA DAN ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar