Kejari Lampung Utara Pantau Pembelian Alat Rapid Test

KOTABUMI (1/9/2020) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara turut memantau pembelian alat rapid test Dinas Kesehatan sebesar 1,4 miliar. Pengeluaran anggaran diduga tidak masuk akal karena dana miliaran cuma digunakan membeli peralatan 1.925 buah.

Kasintel Kejari Lampung Utara Hafiezd, Selasa 1 September 2020, mengatakan pembelian alat rapid test menggunakan anggaran Dinas Kesehatan menjadi pemantauan. Kejaksaan tidak serta-merta mengambil langkah penyelidikan sebelum berkoordinasi dengan kajari.

Pembelian rapid test menjadi sorotan banyak pihak mengingat pengeluaran anggaran dengan volume pembelian diduga tidak sebanding. Dengan pengeluaran Rp1,4 miliar mestinya bisa bei jauh lebih banyak dari 1.925 buah.

Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara Wardiyanto sebelumnya menjelaskan penggunaan anggaran Rp1,4 miliar bagi pembelian ribuan alat rapid test tersebut. Pembelian sudah berlangsung dua kali melalui pihak ketiga.

Alat rapid tes pembelian Dinas Kesehatan sesuai standar laboratorium Indonesia dan pengadaan awalnya dilakukan periode Maret 2020. Peralatan tersebut telah digunakan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi dan Gugus Tugas Covid-19 Lampung Utara.

ADI SUSANTO DAN EVICKO GUANTARA


0 comments:

Posting Komentar