Polisi Sergap Spesialis Perampas Barang Wanita Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (22/9/2020) - Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandarlampung menyergap seorang pria yang menjadi tersangka perampas barang berharga milik wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara berpura-pura berkenalan dan bertemu dengan calon korbannya di lokasi yang sepi.  Saat korban lengah, pelaku dengan cepat merampas tas berisi ponsel dan uang milik korbannya.

Penangkapan terhadap Rusdi, 28 tahun, tersebut dilakukan di Kelurahan Kelapa Tiga Bandar Lampung. Tersangka yang sedang duduk di depan rumahnya sangat kaget dan tak bisa berkutik saat petugas mengepungnya dan langsung melakukan penangkapan. 

Selain berhasil meringkus tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tas dan ponsel genggam milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Kanit Resmob Polresta Bandarlampung, IPDA Novaldo Supeno, Selasa, 22 September 2020, mengatakan, Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar