Habisi Pacar di Pinggir Sungai Rejoagung, Pesawaran

GEDONGTATAAN (2/9/2020) – Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap misteri tewasnya seorang remaja putri dengan kondisi tangan dan kaki terikat di Sungai Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Jumat 21 Agustus 2020. Gadis 16 tahun tersebut dibunuh oleh pacar sendiri dengan cara keji.

Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan berinisial WH, 18 tahun, dan CH, 18 tahun. WH tak lain merupakan pacar korban Dwi Ana, warga Dusun Sriagung Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng. Pembunuhan tersebut direncanakan dengan matang.

WH tega menghabisi pacar begitu mengetahui Dwi Ana hamil enam bulan akibat hubungan gelap. Pelaku enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena merasa terus didesak, remaja tersebut menjadi gelap mata.

Dengan dalih ritual menggugurkan kandungan, WH dan CH, membujuk Dwi Ana keluar rumah dan bertemu di pinggir Sungai Rejoagung. Dua pelaku ternyata membunuh secara sadis. Korban dilempar hidup-hidup ke sungai dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali. Korban bisa naik lagi ke pinggir sungai karena ikatan kaki terlepas, namun dua pelaku kembali melempar ke sungai hingga tenggelam.

WH dan CH rupanya punya rencana lain sebelum melemparkan Dwi Ana ke sungai dengan kaki dan tangan terikat. Mereka hendak menghabisi korban dengan cara digantung. Namun, pelaku tidak menemukan pepohonan di TKP.

Warga geger begitu keesokan hari menemukan jenazah mengambang dan tertelungkup di Sungai Rejoagung. Kedua tangan masih terikat tai. Polisi bersama warga mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna proses otopsi.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu 2 September 2020, mengungkap hasil pemeriksaan dua tersangka pembunuhan berencana. Polisi menyimpulkan motif pembunuhan akibat hubungan asmara WH dan Dwi Ana. WH enggan bertanggungjawab atas kehamilan pacarnya.

Kedua tersangka  dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal  340 KUHP  tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar