Wakapolres Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan, Selasa, 2 September 2020, tersangka merupakan residivis, dua kali dihukum dalam perkara peredaran narkoba. Menjalani masa hukuman di Lapas Metro dan Wayhui, juga mantan kepala desa.
Tri Hendro mengatakan, barang bukti lainnya diduga setengah butir pil ekstasi uang tunai Rp20 juta lebih, dua belas pireks, dan handphone.
Tempat pemasok maupun transaksi narkoba tersebut banyak bertransaksi di Kelurahan Mulya Asri yang merupakan perbatasan Tulangbawang Barat dengan Lampung Tengah.
Sejak berdirinya polres banyak bandar narkoba asal Lampung Tengah diamankan satuan narkoba dan sejak Januari 2020 sudah 36 orang ditahan.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar