Residivis Tulangbawang Barat Maling di Simpang Pematang

SIMPANG PEMATANG (4/9/2020) – Tim Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang meringkus dua warga Terang Agung, Gunung Terang, Tulangbawang Barat, dengan dugaan mencuri di Aji Jaya, Mesuji.

Pencurian dilakukan dua residivis bertato itu pada 27 Agustus yang lalu. IS dan MI, pria berusia 36 dan 21 tahun, masuk ke dalam rumah Kuat, dengan mencongkel jendela rumah. Menyikat uang tunai Rp9 juta dan dua ponsel.

Kapolsek Simpang Pematang SKP Agung Ferdika, Jumat 4 September 2020, mengatakan keduanya tertangkap karena ada saksi yang melihat. Tim Tekab 308 mengendusnya sebagai residivis, menguber ke kediamannya di kawasan HTI Tulangbawang Barat.

Kedua residivis belum menjual dua unit ponsel yang dicuri, tetapi sudah menghabiskan uang tunai Rp9 juta saat diringkus pukul 17.00 Kamis 3 September 2020.

AGUS RAHARDJA

0 comments:

Posting Komentar