Sengketa Lahan Gunungbatin Lampung Tengah Dikira Selesai

GUNUNGSUGIH (17/9/2020) – Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, menggelar sidang ke-17 sengketa lahan seluas 100 hektar dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir tergugat 1 dan 2, Kamis 17 September 2020. Saksi mengira sengketa lahan tersebut sudah selesai sejak tahn 80-an.

Sidang sengketa lahan melibatkan warga Gunungbatin sebagai penggugat dengan tergugat PT Gunung Madu Plantation dan PT Bumi Sumber Sari Sakti. Persidangan dipimpin hakim ketua Rama Wijaya Putra serta anggota Arya Rahayu Nata dan Galang Syafta.

Apip Manaf, saksi tergugat PT Gunung Madu Platantion, mengetahui lahan bersengketa sejak bertugas sebagai pembuka lahan tahun 1984-1988. Warga Gunungbatin dulu memang mengklaim kepemilikan lahan. Sengketa sudah dilaporkan ke perusahaan dan mengira masalah tersebut sudah selesai.

Saksi tidak mengetahui perkembangan berikutnya karena berpindah tugas. Dia baru mengetahui sengketa berlarut-larut setelah diminta menjadi saksi tergugat.

Kuasa hukum warga Gunungbatin Nanang Solihin menyebut persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan setempat atau lokasi tanah. Penggugat bakal menunjukkan bhatas-batas riil tanah mereka sebelum digarap PT GMP sejak 1985.

Lahan sengketa seluas 100 hektar masing-masing diakui milik penggugat Muksin 74 hektar dan sisanya punya Meliandri. Lahan tersebut dikuasai perusahaan perkebunan PT Gunung Madu Plantation dan PT Bumi Sumber Sari Sakti. Muksin sebagai pemilik lahan mengaku tidak pernah menikmati hasil harapan lahan seluas 74 hektar sejak 1985 hingga sekarang.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar