Tanggamus : Polisi Tangkap Tersangka Sabu Secara Berantai

CUKUHBALAK (3/9/2020) – Aparat Polsek Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus menangkap seorang kurir sabu-sabu. Dari penangkapan itu kemudian dilakukan penangkapan secara berantai terhadap dua tersangka lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 September 2020 malam di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuhbalak. Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari masyarakat di sebuah rumah tersangka yang terletak di Pekon Tengor sering digunakan untuk bertransaksi narkoba dan setelah didapat info bahwa tersangka sedang menguasai narkoba maka dilakukan penggrebrekan dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain dua plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu, satu plastik klip sisa pakai, HP dan sejumlah uang. Ketiga tersangka adalah Irwansyah, Riyono Asnan dan Maulana. Kapolsek Cukuhbalak, IPDA Eko Sujarwo, Kamis, 3 September 2020, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 11 2ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MAULANA AS

0 comments:

Posting Komentar