KPU Lampung Selatan Hormati Bawaslu Soal Hipni-Melin

KALIANDA (5/10/2020) – KPU Lampung Selatan menghormati putusan Bawaslu atas penetapan pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) memenuhi syarat pencalonan pilkada Lampung Selatan 9 Desember 2020. KPU masih menunggu salinan putusan tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi sebagai ketua Majelis Musyawarah Terbuka  membacakan putusan dan mengabulkan semua permohonan pasangan Hipni-Melin dalam sidang di Negeri Baru Resort Kalianda, Minggu 4 Oktober 2020.

Bawasu juga menetapkan termohon KPU Lampung Selatan mencabut keputusan sebelumnya dan menerbitkan keputusan penetapan Hipni-Melin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan. 

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin 5 Oktober 2020, menyatakan KPU menghormati putusan Bawaslu. KPU baru menerima petikan dan masih menunggu salinan putusan tersebut. Langkah berikutnya konsultasi dengan KPU Lampung dan KPU RI. KPU punya waktu tiga hari untuk menindakanjuti putusan Bawaslu.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar