PPJ Lampung Utara Lebih 53 Miliar Diduga Dikorupsi

KOTABUMI (6/10/2020) – Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen (PLBHPK) Mitra Sejahtera Lampung Utara melaporkan dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa 6 Oktober 2020. PPJ bernilai Rp53,7 miliar tersebut ditarik PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung pada 2019.

Dugaan korupsi berdasarkan perkiraan perhitungan PPJ tahun 2019 ‎dibandingkan total besaran setoran PPJ ke Pemkab Lampung Utara. Total PPJ diperkirakan Rp4,4 miliar per bulan atau Rp53,7 miliarsepanjang 2019. Setoran PPJ ke Pemkab hanya Rp18 miliar atau berselisih Rp35 miliar.

Laporan dugaan korupsi PPJ oleh PLBHPK Mitra Sejahtera dengan nomor 090/K/02/PLBH PKMS/X/2020. Pengaduan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasintel Kejari) Lampung Utara Hafiezd.

Sekretaris PLBHPK Mitra Sejahtera Syahbudin mengatakan laporan dugaan korupsi berniai Rp53,7 miliar tergolong fantastis. Pengaduan ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Peran Serta Swadaya Masyarakat Tentang Perlindungan Konsumen. Pelapor meminta kejaksaan segera bertindak.

Kasintel Kejari Lampung Utara Hafiezd segera menindaklanjuti laporan masyarakat setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Sambil menunggu disposisi, kasintel bersama tim siap bergerak.

DPRD Lampung Utara sebeumnya meminta pemerintah mengkaji pajak penerang jalan (PPJ). Permintaan ini disampaikan Nurdin Habim dalam rapat paripurna khusus pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) APBD tahun 2020.

Nurdin Habim, anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Utara, meminta Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo segera melakukan langkah terkait pendapatan asli daerah (PAD) pajak penerang jalan (PPJ). Dewan ingin memastikan PPJ memang sesuai jumlah pelanggan listrik di Lampung Utara.

Jika pajak penerang jalan belum jelas,  Nurdin Habim meminta transparansi setoran PAD dan nilai sebenarnya penarikan maupun jumlah pelanggan listrik. Tranparansi PPJ dan PAD ini merupakan aspirasi masyarakat kepada dewan. Wakil rakyat khawatir besaran PPJ tidak sesuai dengan jumlah pelanggan PLN. 

Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo langsung menjawab aspirasi masyarakat melalui dewan. Bupati telah menugaskan Inspektorat melakukan kajian dan penelitian pajak penerangan jalan. Langkah ini bila perlu melibatkan legislatif.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar