Makelar Tanah Lampung Darussalam Digiring ke Pengadilan

BANDARLAMPUNG (28/12/2020) – Lewat kuasa hukumnya, Haji Nuryadin, seorang pengusaha, menggiring Darussalam, tokoh politik dan makelar tanah top Lampung, ke Pengadilan, bersama seorang pengusaha lain, Muhammad Saleh.

Dalam temu pers di Bandarlampung, Senin 29 Desember 2020,  Handri Martadinata, huasa hukum Haji Nuryadin mengatakan Muhammad Saleh sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta dan kini dalam proses ke Pengadilan.

Namun, untuk Darussalam, sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta, namun berkasnya dikembalikan Kejari Bandarlampung. Kuasa Hukum melihat ada yang janggal dalam prosesnya dan terkesan diulur-ulur.

Haji Nuryadin mengadukan Darussalam dan Muhammad Saleh ke Polresta karena uang Rp500 juta, yang diberikan kepada keduanya untuk mengurus sporadik lahan seluas 16 hektare.

Darussalam pernah mencalonkan diri menjadi calon Bupati Tanggamus, sempat menjadi Ketua Gerinda kabupaten tersebut, dan menggadang isterinya Elti menjadi calon Bupati Pesisir Barat pada Pilkada Tahun 2020.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar