Mantan Bandar Narkoba Jadi Penjual Senpi di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (3/12/2020) - Seorang mantan bandar narkoba, Imron, warga Pekon Ampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandarlampung ditangkap Satreskrim Polresta. Kali ini, dia terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.

Tersangka Imron terlibat kepemilikan senjata api ilegal jenis FN beserta tiga butir amunisi.
Ia ditangkap di kediamannya pada 1 Desember 2020.Di hadapan petugas, Kamis, 3 Desember 2020, Imron yang mantan bandar narkoba tersebut, mengaku membeli senjata api dari rekannya, Supri, untuk dijual kembali. Dia membeli seharga Rp.1 juta dan hendak dijual Rp.2 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezki Maulana, mengatakan, jika dilihat kondisi senpi, sudah kusam, sehingga diduga sudah beberapa kali pindah tangan, tapi pengakuannya baru sekali jual senpi. Tersangka  sempat divonis 4 tahun karena  mengedarkan narkoba.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar