Kemendagri Ingin Pilkada Serentak Tetap Tahun 2024

JAKARTA (29/1/2021) – Kementerian Dalam Negeri menginginkan Pilkada Serentak tetap digelar Tahun 2024. Lembaga ini  menolak RUU Pemilu, yang di antaranya mengharapkan Pilkada serentak berlangsung Tahun 2022.

Dalam temu pers usai rapat dengan KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat Sore, 29 Januari 2020, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan keinginan Kemendagri berlandas UU No. 10 Tahun 2016.

Menurut Bahtiar, sejak Pilkada Tahun 2016, Pemerintah berupaya melakukan Pilkada serentak. Namun tidak berhasil  hingga  Pilkada 2020. Mereka berharap amanah Undang-Undang tercapai pada Tahun 2024.

Kemendagri berpendapat, UU tersebut tidak perlu direvisi lagi. Kalaupun ada evaluasi, dilaksanakan setelah Pilkada Serentak Tahun 2024.

HARDY PRIBADI

0 comments:

Posting Komentar