Erwan Bustami, ketua KPU Lampung, Kamis 7 Januari 2020, mengatakan, atas permintaan KPU Bandarlampung, pihaknya sudah konsultasi dengan KPU lewat daring, dan Komisi Pemilihan Umum Pusat segera menggelar rapat pleno.
Sesuai keputusan Bawaslu, Rabu 6 Januari 2020, mereka memerintahkan KPU Bandarlampung membatalkan pasangan Eva dan Deddy menjadi wali kota Bandarlampung karena terbukti melanggar berbagai aturan Pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar