KPU Bandarlampung Libatkan KPU RI Tentukan Nasib Eva

BANDARLAMPUNG (7/1/2021) KPU Bandarlampung melibatkan KPU RI dan Provinsi dalam memenuhi perintah Bawaslu Lampung membatalkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy menjadi wali kota terpilih pada Pilkada 2020.

Erwan Bustami, ketua KPU Lampung, Kamis 7 Januari 2020, mengatakan, atas permintaan KPU Bandarlampung, pihaknya sudah konsultasi dengan KPU lewat daring, dan Komisi Pemilihan Umum Pusat segera menggelar rapat pleno.

Sesuai keputusan Bawaslu, Rabu 6 Januari 2020, mereka memerintahkan KPU Bandarlampung membatalkan pasangan Eva dan Deddy menjadi wali kota Bandarlampung karena terbukti melanggar berbagai aturan Pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar