Lampung Utara Turun Zona Oranye, Prokes Tetap Dilanggar

KOTABUMI (26/1/2021) – Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Utara masih menjaring banyak pengendara dan pejalan kaki tanpa masker. Meski status penyebaran virus corona turun dari zona merah ke zona oranye, namun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak berkurang.

Satgas Penanganan Covid-19 menggelar operasi dan patroli guna memutus mata rantai penyebaran corona. Petugas mendapati pengemudi mobil, pengendara motor hingga pelajan kaki mengabaikan masker. Para pelanggar prokes diberi sanksi push up, menyanyi lagu nasional dan bersih-bersih lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara Pirmansyah menjelaskan pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan untuk memutus mata rantai covid-19. Lampung Utara jangan sampai naik lagi ke zona merah dengan risiko tinggi penularan virus corona.

Masyarakat diimbau mendukung pencegahan corona dengan mematuhi Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif, aman, dan bebas covid-19.

Selain penegakan protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi, satgas mengawasi agenda pemerintah kabupaten, kecamatan hingga kelurahan dan desa.  Setiap kegiatan wajib memakai masker, menjaga jarak fisik, dan menjaga kebersihand engan mencuci tangan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar