Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio, mengatakan, Zainuri ditangkap di Posko saat akan piket. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan, tinggal di perumahan Telung Mili. Dari tersangka, polisi menyita sekitar 20 paket sabu-sabu.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya dan langsung digiring ke ruang penyidik, yakni WY 28 tahun, warga Kelurahan Sribasuki TKP di Jalan Poncowolo, Rejosari. Kemudian dua orang lainnya masing-masing berinisial MHD dan JMD.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar