Tersangka berinisial MI, 30 tahun, warga Rajabasa, dan DP, 35 tahun, warga Way Halim, Bandarlampung. Mereka diciduk anggota satnarkoba Polresta pada Selasa, 2 Februari 2021. Keduanya ditangkap seusai mengambil paket sabu di sekitar wilayah Jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Telukbetung Timur.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul Fachri, Jumat, 5 Februari 2021, menjelaskan penangkapan dua oknum honorer tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan tersangka ditemukan BB satu paket sabu, 2 unit ponsel, 1 tas hitam, dan 1 unit mobil dinas plat merah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum honorer tersebut mengakui sebagai pemakai.
DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar