4 Kecamatan di Tanggamus Zona Merah Narkoba

KOTAAGUNG (18/2/2021) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus bersama sejumlah wartawan melakukan workshop pencegahan peredaran narkoba, Kamis, 18 Februari 2021. Dalam kegiatan itu terungkap, ada empat kecamatan yang masuk zona peredaran barang haram tersebut.

Pelatihan itu diselenggarakan BNN bersama PWI dan AJOI Tanggamus dengan tujuan sinergitas media dengan BNN dalam pencegahan narkotika. Kasubag Umum BNN Tanggamus, Hendri, mengatakan, zona merah peredaran nakoba itu ada di kecamatan Wonosobo, Kotaagung, Kotaagung TImur dan Talangpadang. 

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar