Kepala Bidang Pembela Profesi Advokat DPN Peradi Antoni Silo mengatakan tidak mencampuri materi perkara tetapi mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan David Sihombing pada 5 Februari 2021. David dijemput polisi ketika melayani konsultasi klien. Prosedur penangkapan mestinya melalui pemanggilan. Namun, David langsung ditangkap tanpa pemberitahuan.
David Sihombing merupakan kuasa hukum Subroto dalam perkara perdata terkait sengketa lahan Terminal Kemiling dengan Pemkot Bandarlampung. Advokat tersebut ditahan Polresta Bandarlampung sejak 8 Februari 2021 setelah memblokir jalan umum.
Penyidik menjerat tersangka David Sihombing dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP mengenai tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan dan menggangu lalu-lintas umum. Tersangka terancam hukuman sembilan tahun.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar