DPRD Lampung Curigai Limbah Medis Bermateri Covid-19

BANDARLAMPUNG (19/2/2021) – DPRD Lampung mencurigai tingginya kasus terkonfirmasi positif covid-19 salah satunya akibat pembuangan limbah medis B3 sembarangan di TPA Bakung, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Pelaku layak dipidana karena mencelakai masyarakat.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, Jumat 19 Februari 2021, mengecam pelaku pembuangan sampah medis kategori bahan beracun dan berbahaya (B3) TPA Bakung. Tindakan tersebut menyalahi Undang-Undang Kesehatan dan layak dipidanakan. 

Deni Ribowo mendukung pengusutan pembuang limbah medis TPA Bakung oleh Polda Lampung. Limbah medis tersebut patut dicurigai mengandung virus corona. Jika kecurigaan ini benar maka tindakan rumah sakit atau fasilitas kesehatan begitu luar biasa karena sengaja mencelakai masyarakat dengan menyebarkan covid-19.

Komisi V DPRD Lampung segera memanggil rumah sakit tgerduga pembuang limbah medis sembarangan. Pemanggilan ini disertai pengecekan seluruh rumah sakit di Bandarlampung terkait pengelolaan limbah medis. Dewan juga mempertanyakan pengelolaan limbah medis hingga bisa lolos ke TPA Bakung.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menanggapi kasus pembuangan limbah medis TPA Bakung dari sisi amdal. Ia siap memberikan suvervisi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung dalam pengawasan dan pertanggungjawaban pihak ketiga mengenai pengelolaan limbah medis.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar