2 Tersangka Korupsi Pasar Cendrawasih Metro Ditahan

METRO (19/2/2021) - Kejaksaan Negeri Metro menahan dua tersangka kasus korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih Tahun 2018. Pelaku merupakan seorang ASN dan mandor.

Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim, Jumat, 19 Februari 2021, mengatakan, dua tersangka secara resmi ditahan. Sementara Kasi Pidsus Kejari Metro, Subhan Gunawan, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rutan Metro. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Tersangka Pansuri merupakan ASN Pemkot Metro. Sedangkan Suyetno seorang mandor. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan Negara senilai Rp.481 juta. Kuasa hukum tersangka, Jhoni Widodo, berjanji akan mengungkap semua pelaku yang terlibat.

HENDY DWIPUTRA

0 comments:

Posting Komentar