Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Sulaksono, Senin 15 Februari 2021, menjelaskan penangkapan tersangka berinisial RJ, warga Jalan Raya Candimas, Kecamatan Abung Selatan, karena tindak pidana kekerasan terhadap kendaraan polisi di Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan.
Pelaku melempari mobil Satlantas Polres Lampung saat berpatroli di Jalan Alamsyah Ratuperwira Negara Kotabumi. Hantaman batu mengakibatkan kaca kendaraan jenis SUV tersebut berantakan. Pengemudi beruntung karena terhindar lesatan batu maupun pecahan kaca. Sementara alasan pelemparan mobil tidak jelas.
Penangkapan pelaku menemukan narkoba jenis sabu beserta alat pengisap. Tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Barang bukti mobil Satlantas, batu dan pecahan kaca sudah diamankan.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar