Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muhammad Yusuf didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka Edhy Prabowo agar eksportir yang mendapatkan ijin ekspor benih bening lobster dengan membuat bank garansi.
Yusuf Muhammad mengaku dimintai keterangan soal uang Rp52,3 miliar sitaan KPK di bank garansi. Awalnya tidak boleh menangkap benih lobster sebelum adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster. Sementara benih melimpah dengan survey rate hanya 0,01 persen. Jika tidak ditanglap justru mubazir.
Larangan penangkapan benih lobster merupakan aturan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kebijakan tersebut mencekik para nelayan lobster. Karena kondisi Covid-19, nelayan diizinkan menangkap benih-benih lobster (BBL) sebagai komoditas ekspor.
KKP tidak bisa membiarkan benih lobster mubazir. Karena itu dibuat aturan tentang ekspor benih lobster dengan asumsi harga minimum agar eksportir membeli dari nelayan. KKP memberikan harga Rp5 ribu untuk benih lobster jenis pasir dan Rp10 ribu jenis nikel.
Namun, negara tidak mendapatkan keuntungan dari kebijakan Edhy Praboowo. KKP akhirnya meminta Kementerian Keuangan membuat regulasi guna membantu Permen Nomor 12 Tahun 2020. Oleh Kemenkeu digabung menjadi penerimaan negara bukan pajak.
DENI HARDIMANSYAH
0 comments:
Posting Komentar