KPK Tahan Eks Dirut Pelindo Terkait Crane Pelabuhan Panjang

JAKARTA (26/3/2021) – Pengadaan Crane QCC Pelabuhan Panjang 10 tahun lalu menyeret mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino ke tahanan KPK, Jumat 26 Maret 2020. Ia dinyatakan tersangka sejak 5 tahun lalu dan baru saat ini dieksekusi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marmata mengatakan RJ Lino ditahan karena mengadakan langsung crane di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak 10 tahun lalu. Perusahaan pemenang, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, juga disebut tidak memiliki sertifikasi.

Selain kerugian pengadaan Rp50 miliar, KPK juga melihat kerugian negara untuk maintenance crane tersebut.

Saat dibawa ke Rutan KPK, Lino menyatakan berterima kasih sudah menyandang status tersangka karena perkaranya berlangsung sejak Desember 2015 lalu. Ia menilai KPK salah karena tidak ada kerugian negara dalam pengadaan crane tersebut.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar