Sindikat STNK-BPKB Bodong Dibongkar, Mayoritas Motor Curian Lari ke Jabung

BANDARLAMPUNG (9/3/2020) - Polresta Bandarlampung mengungkap sindikat jual beli STNK dan BPKB bodong. Mayoritas motor curian di kota lari ke Jabung, Lampung Timur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku. Ketiganya, yakni Abkorisan, 22 tahun dan Andi Jatra, 37 tahun, warga Tanjungkarang Timur, serta Zulkarnaen, 66 tahun asal Jabung, Lampung Timur. Menurut tersangka ia mendapatkan surat surat bodong itu dengan memesan secara online dengan harga Rp.1,5 juta. 

Kendaraan yang tidak memiliki surat ia cocokan dengan BPKB dan STNK yang ia beli,setelah diakurkan dengan motor bodong ia menjual kembali secara online. Kombes Pol Yan Budi, Kapolresta Bandarlampung, Selasa, 9 Maret 2021 mengatakan, kasus ini dapat menjadi titik terang bagi aparat kepolisian. Sebab, selama ini, petugas terus mencari alur penjualan kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Bandarlampung.

Ia menambahkan, hampir seluruh kejadian pencurian sepeda motor dilarikan oleh pelaku ke Jabung, Lampung Timur karena disana ada pembuatan surat kendaraan palsu. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu. Di samping itu, petugas juga mengamankan sejumlah spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak,puluhan plat nomor kendaraan dan lainnya.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar