Putusan dibacakan DKPP, Rabu, 7 April 2021. Sebelumnya, Bawaslu Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Anarullah (Eva-Deddy), pada Pilkada 2020.
DKPP menolak permohonan pengadu secara seluruhnya. Berdasarkan penilaian dan fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik. DKPP juga menilai, para teradu yakni ketua dan anggota Bawaslu Lampung dalam mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibenarkan secara hukum.
M Teguh, Humas Bawaslu Lampung, mengatakan, DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu dimulai dari Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya, sejak putusan ini dibacakan.
JUARSAH ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar