KPK Tahan Wali Kota Penyuap Penyidik KPK

JAKARTA (24/4/2021) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Sabtu, 24 April 2021. Ia diduga menyuap penyidik KPK asal Kepolisian, Stepanus Robin Pattuju, Rp1,3 Miliar agar kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan.

M. Syahrial tiba di Gedung KPK pukul 09.10 pagi. Saat masuk Gedung Merah Putih para wartawan menanyakan keterlibatan anggota DPR fraksi Lampung Azis Syamsudin, yang diduga melindunginya. Pertanyaan yang sama kembali diulang saat ia sudah ditetapkan menjadi tahanan siang harinya.

Wali Kota M. Syahrial ditahan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Selain kasusnya ditangani AKP Stepanus, banyak pihak lain terlibat, di antaranya pengacara Maskur Husain, yang juga sudah ditahan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan M. Syahrial ditahan di Rutan KPK. 

Dalam temu pers sehari sebelumnya, Firli mengatakan M. Syahrial mengirim uang Rp1,3 Miliar kepada AKP Stepanus sebanyak 59 kali lewat teman kerabatnya. Penyidik KPK asal Kepolisian itu juga menerima sekitar Rp725 juta dari pihak lain.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar