Ombudsman Cek Lahan Terbelah Tol di Lampung Tengah

TERBANGGIBESAR (8/4/2021) – Ombudsman RI memverifikasi lapangan atas tanah warga terdampak pembangunan jalan tol di Terbanggibesar, Lampung Tengah, Kamis 8 April 2021. PT Hutama Karya sebelumnya sepakat memberikan akses jalan, namun hingga sekarang tidak terealisasi.

Asisten Ombudsman RI Saputra Malik memverifikasi tanah dekat gerbang tol Terbanggibesar. Pengecekan tanah bersama Manajer Pelaksana PT Hutama Karya Mangatas, dan Hari Arifin selaku pengadu atau pemilik tanah.

Hari Arifin sudah tiga kali mengadu ke Ombudsman karena tanahnya terbelah jalan tol. Sebelah lahan bisa dikelola seperti semula. Sementara bagian tanah lainnya tidak bisa diakses karena tidak ada jalan masuk. PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek berjanji memberikan akses. Janji sejak 2018 tidak terealisasi hingga sekarang.

Manajer Pelaksana PT Hitama Karya Mangatas mengaku tidak tamu-menahu mengenai statusdan pembebasan lahan. Tugas Hutama Karya hanya membangun jalan tol. Persoalan ini mestinya diselesaikan dengan PPK lahan.

Saputra Malik belum bisa menyimpulkan hasil verifikasi lapangan atas tanah Hari Arifin. PT Hutama Karya sudah membangun akses jalan tetapi terhambat pembebasan lahan. Penanggungjawab pembebasan lahan belum jelas antara Kementerian PUPR atau Hutama Karya. Lokasi pembebasan lahan maupun nilai tanah juga belum diketahui.

Penyelesaian kasus ini sebenarnya sudah terlambat mengingat pengaduan pemilik tanah sudah masuk sejak 2018 dan berlarut-larut hingga sekarang.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar