TR, warga Batanghari, Lampung Timur, mengakui pembegalan sepeda motor di Jalan Manunggal III Metro. Pelaku sempat lari ke Unit 5 sebelum kabur ke Cibitung, Bekasi, karena menghindari kejaran polisi. ia mendapat bagian uang Rp1,5 juta hasil penjualan motor begalan.
Pemuda 26 tahun merasa aman beberapa bulan hingga berniat mencari kerja. Buronan begal ini tidak menyangka diketahui persembunyiannya. Lebih apes lagi, kedua kakinya ditembak polisi karena melawan saat diringkus.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menyampaikan ungkap kasus pembegalan dengan tersangka TR, Selasa 13 April 2021. Tersangka bersama seorang rekannya membegal motor dengan todongan senjata tajam. Polisi menyita barang bukti sbeuah seped amotor Beat hitam.
TR menyesal sekaligus meminta maaf kepada warga Metro atas pembegalan motor Beat. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
MARTIN
0 comments:
Posting Komentar