Tilap Setengah Miliar dari Janji Promosi Jabatan di Lampung

BANDARLAMPUNG (3/4/2021) – Seorang oknum ASN Dispenda Lampung Utara ditangkap Unit Ranmor Polresta Bandarlampung atas dugaan penipuan. Pelaku menilap uang lebih setengah miliar dengan menjanjikan korban naik jabatan eselon III dan masuk kerja honorer Pemprov Lampung.

NL, oknum ASN Dispenda Lampung Utara, diamankan Minggu 28 Maret 2021 atas laporan salah satu korban berinisial Y. Pelaku menjanjikan Y naik jabatan eselon III dengan syarat menyetor uang Rp140 juta melalui rekening bank. Pelapor menyertakan bukti dua kuitansi setoran.

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djony Apriadi, Sabtu 3 April 2021, mengungkap korban penipuan NL bukan cuma satu orang. Tersangka juga menjanjikan masuk kerja 24 honorer Satpol PP Pemprov Lampung asal setor masing-masing Rp30 juta sampai Rp40 juta per orang.

NL total meminta setoran Rp569 juta atau lebih setengah miliar. Uang bukan dipakai mengurus kenaikan jabatan eselon III dan biaya masuk kerja honorer Satpol PP Pemprov Lampung tetapi ditilap buat keperluan pribadi. Modus penipuan tersebut berlangsung tiga bulan hingga pelaku ditangkap polisi.

Pelaku mengaku beraksi sendirian. Namun, Satreskrim Polresta Bandarlampung masih mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat demi melancarkan penipuan.  Tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar