Truk Boleh Lewat tapi Sopir Wajib Swab di Bakauheni

BAKAUHENI (7/5/2021) – Meski diperbolehkan lewat, sopir truk  wajib swab antigen melewati Pelabuhan ASDP Bakauheni atau Pelabuhan Swasta Bakauheni Bandarjaya, BBJ. Tiap kendaraan lolos masuk kapal jika mendapat surat dari Cek Poin.

Kepala Pos Cek Poin Bakauheni Iptu Ilham Efendi mengatakan hal itu, Jumat, 7 Mei 2021, terkait aturan untuk angkutan truk yang masih boleh menyeberang setelah Pemerintah memberlakukan larangan Mudik mulai 6 Mei 2021.

Yajid, seorang sopir dari Jambi, mengatakan kendaraannya tidak dirazia sama sekali melewati dua provinsi dan baru diperiksa di Cek Poin Bakauheni. Ia bersyukur lolos setelah swab antigen dan  berterimakasih tidak dipungut bayaran di BBJ.

Pelabuhan ASDP Bakauheni makin lengang, Jumat 7 Mei. Jumlah penumpang  merosot dari rata-rata 35 ribu per hari menjadi enam ribuan. Kendaraan masuk Sumatera menurun dari rata-rata 8 ribuan menjadi 3 ribuan.

Dari Bakauheni, jumlah penumpang merosot dari rata-rata 24 ribuan sehari menjadi tiga ribuan. Sedangkan kendaraan menurun dari rata-rata 5 ribuan menjadi 2 ribuan.

Kepala KSKP Bakauheni Ferdiansyah mengatakan, khusus malam Jumat hingga siang harinya, mereka menyuruh 20 kendaraan putar balik dan memberi dispensasi untuk 100 kendaraan yang menyertakan surat dinas, membawa orang yang sakit, atau meninggal. Meski seluruhnya wajib memiliki surat keterangan bebas covid-19.

GELLY DAN ROY SHANDI

0 comments:

Posting Komentar