Pembagian BLT di Adiluwih Pringsewu Didampingi Jaksa

PRINGSEWU (14/06/2021) – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu didampingi jaksa. Hal itu agar semua prosesnya tidak terjadi pelanggaran hukum.

Pendampingan hukum dari kejari Pringswu ini antara lain dilakukan di lima pekon se Kecamatan Adiluwih. Yakni Pekon Bandung Baru Barat, Pekon Tunggul Pawenang, Pekon Srikaton, Pekon Enggal Rejo, Pekon Purwodadi dan dihadiri oleh Jaksa Datun Dedi Hendarta, Ketua APDESI Kecamatan Adiluwih Slamet Riyadi serta kepala Pekon di kecamatan Adiluwih. 

Jaksa dari Kejari Pringsewu yang mendapat tugas melakukan pendampingan, Dedi Hendarta, mengatakan, pendampingan hukum dalam realisasi penggunaan dana desa merupakan perwujudan dari perintah Jaksa Agung dan dari edaran Jaksa Agung muda perdata dan tata usaha negara yang bertujuan mengawasi dana desa agar tepat sasaran.

Ketua ABDESI Adiluwih, Slamet Riyadi, mengatakan pendampingan hukum dari kejaksaan bukannya meloloskan para kepala pekon dari jeratan hukum, melainkan dalam rangka mengawasi dan membantu agar dana desa tepat sasaran.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar