Pernah Pidana, Calon Kades Lampung Utara Tak Berarti Gugur

KOTABUMI (11/06/2021) – Sat Intelkam Polres Lampung Utara memberlakukan syarat penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Para calon wajib memenuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan SKCK.

Kasat Intelkam Polres Lampung Utara AKP Dyvia Ardianto,  Jumat 11 Juni 2021 menjelaskan syarat pembuatan SKCK khusus calon kepala desa meliputi pengisian daftar pertanyaan, pas foto berwarna, dan surat pengantar kelurahan. Calon juga wajib membawa rekomendasi Surat Keterangan Satreskrim dan Satnarkoba Polsek setempat, daftar riwayat hidup, foto copy KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, kartu sidik jari, dan akte kelahiran.

AKP Dyvia Ardianto menekankan pentingnya calon kepala desa berterus terang jika pernah tersangkut pidana. Tidak perlu malu atau ragu-ragu menyampaikan pengakuan lisan beserta bukti karena tidak menggugurkan pencalonan. Kalau memang sudah vonis harus ada putusan dari pengadilan. Jika pun kasusnya SP3 juga wajib ada keterangan.

Kepolisian berhak mencabut atau menarik kembali SKCK jika calon kepala desa ternyata menyebunyikan atau mengingkari fakta pernah tersangkut kasus pidana. Sat Intelkam akan mengecek pembuatan SKCK melalui Satreskrim maupun Satnarkoba. Pemeriksaan ini bakal mengungkap calon kepala desa pernah terseret pidana atau tidak.

Kepolisan tidak mempersulit calon pembuatan SKCK calon kepala desa sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Proses penerbitan SKCK selesai satu hari.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar