Bocah Waykanan Dibawa Lari, Dicabuli Empat Kali

BANJIT (25/08/2021) – Seorang pemuda ditangkap tim Reskrim Polsek Banjit, Waykanan, di Pekon Talang Beringin, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, karena melarikan anak bawah umur. Pelaku ternyata sudah mencabuli korban empat kali.

AG, pemuda 20 tahun, melarikan bocah 12 tahun asal Simpang Bonglai, Kecamatan Banjit, ditangkap bersama Polsek Pulaupanggung setelah pelariannya terlacak sejak 23 Agustus 2021. Pelaku masih membawa serta korban.

Tersangka mengaku telah mencabuli korban empat kali. Pencabulan mula-mula di tengah perjalanan mengarah Lampung Barat. Ia mengajak bermalam di gubuk hingga terjadi hubungan badan. Korban sudah dicabuli empat kali sesampai Tanggamus. Setiap mengajak berhubungan intim, AG membujuk rayu dengan janji pernikahan.

Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada, Rabu 25 Agustus 2021, mengungkap kronologi laporan anak bawah umur dibawa lari hingga pelaku ditangkap di Pulaupanggung. Tersangka tidak berkutik hingga digelandang ke Polsek Banjit.

Kasus membawa lari anak bawah umur dan pencabulan korban masing-masing melanggar Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan dijerat lagi Pasal 81 Ayah 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun.


GIBRAN

0 comments:

Posting Komentar