Bandar Sabu Berpistol Diringkus Polres Mesuji

SIMPANG PEMATANG (7/9/2021) – Tiga serangkai tersangka bandar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji di Jalan Poros Simpang Pematang, Sabtu dini hari 4 September 2021. Selain barang bukti 30 gram sabu, pelaku membawa pistol rakitan dan badik.

Tersangka bandar sabu terdiri dua pria dan seorang wanita. Dua pria berinisial GAJ, 32 tahun, warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, dan TK, 32 tahun, warga Desa Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat. Seorang wanita berinisial Ul alias Citra, 22 tahun, warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Kasatnarkoba Polres Mesuji Iptu Iwan Richard, Selasa 7 September 2021, mengungkap penangkapan tiga serangkai bandar sabu berdasarkan informasi masyarakat. Polisi memastikan keberadaan pelaku dalam pengintaian di Jalan Poros Simpang Pematang pada dini hari pukul 03.00.

Tiga serangkai bandar diamankan dengan barang bukti 30,29 gram sabu bernilai puluhan juta. Mereka membawa minibus Luxio putih BE 1443 BX beserta perlengkapan transaksi narkoba berupa timbangan digital, klip plastik, dan dua handphone. Penggeledahan polisi juga menemukan pistol rakitan dan badik.

Polisi masih mengembangkan tersangka guna mengungkap jaringan peredaran sabu di Mesuji. Ketiga bandar terancam hukumkan maksimal 15 tahun karena pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar