Cabuli 6 Santri, Oknum Guru Ngaji Tanggamus Dibekuk

KOTAAGUNG (27/9/2021) – Polres Tanggamus menangkap oknum guru ngaji atas dugaan pencabulan enam santriwati di sebuah pondok pesantren Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus. Pelaku bersembunyi di Sukabumi, Jawa Barat.

RH, oknum guru ngaji asal Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka sempat buron selama 10 hari atas dugaan pencabulan santriwati umur 12 hingga 14 tahun. Perbuatan bejat dilakukan sejak Februari hingga September 2021.

Orangtua korban melapor ke polisi hingga RH bersembunyi di rumah kerabatnya. Pelaku mengaku kabur ke Sukabumi karena ingin menemui gurunya. Dia menghindari dua panggilan polisi hingga ditetapkan sebagai buron sejak 13 September lalu.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Senin 27 September 2021, menyebut proses hukum kasus pencabulan dengan tersangka RH berdasarkan enam laporan polisi. Para korban dan saksi sudah diperiksa. Petugas juga sudah melakukan olah TKP. Giliran jadwal pemeriksaan RH, tersangka justru kabur dan tertangkap Kamis, 23 September 2021.

Hasil pemeriksaan pelaku maupun visum korban, RH menyetubuhi empat santriwati dan dua lainnya dicabuli. Pencabulan dengan modus mengarahkan para santriwati di bawah umur menginap dengan alasan belajar mengaji lebih konsentrasi. Korban dibangunkan malam hari dan terjadilah pencabulan.

Polres Tanggamus mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum. Tersangka pencabulan anak di bawah umur dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.


HARDI SUPRAPTO DAN ASRUL

0 comments:

Posting Komentar