Kejaksaan Negeri Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur

SUKADANA (23/9/2021) -  Kejaksaaan Negeri Lampung Timur menetapkan Wakil Ketua DPRD setempat, Akmal Fatoni, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna pada Tahun Anggaran 2018 pada Kamis Sore, 23 September 2021.

Akmal menjadi tersangka setelah mendatangi Kejaksaan Negeri pukul 09.45. Ia ditahan di Rutan Sukadana hingga 20 hari ke depan. Petugas bergegas membawanya dengan mobil saat para wartawan berusaha mewawancarainya.

Selain sebagai  Wakil Ketua DPRD Lampung Timur periode Tahun 2019 hingga 2024 dari Fraksi PKB, Akmal menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten.

Kajari Sukadana Ariana Juliastuty, dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Apriono dan Kasi Intelijen M A Qadri, menyebut Akmal tidak memenuhi panggilan pada kali pertama dan kedua.

Ariana mengatakan Wakil Ketua DPRD itu menggelapkan dana hibah karang karuna pada Tahun 2018 sekitar Rp100 juta, sesuai pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 31 Maret 2021.

FAHROZI NAZAM 

0 comments:

Posting Komentar