Polsek Sukarame Bekuk Maling Motor Asal Lampung Timur

BANDARLAMPUNG (04/09/2021) – Polsek Sukarame, Bandarlampung, membekuk anggota komplotan maling motor asal Desa Gunungsugih, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Sabtu 4 September 2021. Tersangka sempat menjadi buronan selama sembilan bulan.

SAH dibekuk tim Reskrim Polsek Sukarame di rumahnya, Desa Gunungsugih. Pria 31 tahun ini disangka menggasak sepeda motor Beat di depan SWC Loundry Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung, 22 Desember 2020. Pelaku berkomplot dengan AS yang tertangkap lebih dahulu.

Pencurian motor Beat terekam CCTV. Komplotan SAH dan AS tergolong ahli membobol kendaraan dengan kunci T. Eksekutor hanya butuh waktu delapan detik untuk membawa kabur motor. SAH mengaku dapat pembagian satu juta rupiah. Uang hasil kejahatan dipakai bayar utang.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan kronologi pencurian kendaraan roda dua pada Desember 2020 hingga kedua pelaku tertangkap dengan barang bukti motor Beat hitam. Tersangka bisa dikenali berdasarkan rekaman CCTV.

Polsek Sukarame masih memeriksa tersangka SAH setelah menjadi buronan sembilan bulan. Polisi tidak percaya meski tersangka mengaku hanya maling motor di satu TKP. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.


DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar