ASN Pemprov Lampung Penimpuk Ustad jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG (7/10/2021) -  Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana menyebut ASN  yang viral cekcok dengan Ustad Royan di tempat bubur ayam,  samping Museum Lampung 12 Agustus 2021 lalu, ditetapkan jadi tersangka.

Diwawancara di Polresta Bandarlampung, Kamis 7 Oktober 2021,  Devi menyebut Arfan Adenie, sang ASN Pemprov Lampung, menjadi tersangka atas pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti dari hasil gelar perkara.  Memenuhi pula unsur Pasal 335 KUHP dan 310 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik.

Gunawan Parikesit, kuasa hukum Ustad Royan, mengatakan ia sudah menerima surat pemberitahuan hasil gelar perkara dari penyidik Polresta Bandarlampung 6 Oktober 2021. Mantan wartawan itu menyebut pihaknya membuktikan soal tersebut menjadi pidana.

Yudi Yusnandi, kuasa hukum ASN Arfan Adenie, mengatakan pihaknya kecewa atas peningkatan perkara itu. Namun ia menghargai proses yang dilakukan Polresta dan akan berdiskusi dengan kliennya.

ASN Pemprov Lampung Arfan ngamuk gegara pelayan bubur ayam samping museum Lampung lambat melayaninya Kamis pagi 12 Agustus 2021. Ustad Royan tidak menerima hal itu. Mereka adu argumen yang berujung pelemparan batu.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar